Demo Buruh Tolak UU

0



Demo Buruh Tolak UU Peserta aksi masih bertahan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, saat aksi menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024 dan menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (8/3/2023).

Peserta aksi yang berasal dari berbagai serikat buruh di Indonesia mulai berkumpul di kawasan Patung Kuda sejak pagi hari. Mereka membawa berbagai atribut aksi, seperti poster, spanduk, dan bendera.

Peserta aksi kemudian melakukan long march menuju Gedung DPR RI. Setibanya di Gedung DPR RI, peserta aksi melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.

Salah satu tuntutan peserta aksi adalah kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024. Mereka menilai bahwa kenaikan upah minimum tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup para pekerja.

Peserta aksi juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut tidak berpihak kepada pekerja.

Aksi peserta buruh ini mendapat tanggapan dari pemerintah. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa pemerintah akan menampung aspirasi para pekerja.

Ida Fauziah mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian terkait kenaikan upah minimum tahun 2024. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan membuka dialog dengan para pekerja terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi peserta buruh ini berlangsung hingga malam hari. Peserta aksi akhirnya membubarkan diri setelah mendapat jaminan dari pemerintah bahwa aspirasi mereka akan ditampung.

Dampak Demo Buruh

Demo buruh yang berlangsung selama dua hari ini berdampak pada sejumlah ruas jalan di Jakarta yang ditutup. Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di sejumlah kawasan.

Demo buruh ini juga berdampak pada aktivitas perekonomian di Jakarta. Sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran tutup sementara karena khawatir terjadi kerusuhan.

Demo buruh ini juga berdampak pada psikologis masyarakat Jakarta. Masyarakat merasa khawatir akan terjadinya kerusuhan dan kericuhan.

Pemerintah Diminta Tegas

Demo buruh yang berlangsung selama dua hari ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah diminta untuk tegas dalam menangani masalah ini.

Pemerintah diminta untuk menjamin hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan kesehatan. Pemerintah juga diminta untuk membuka dialog dengan para pekerja terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengatasi masalah ini. Jika tidak, maka demo buruh akan terus terjadi dan akan semakin mengganggu aktivitas perekonomian dan psikologis masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top